Nikah
menurut bahasa adalah berkumpul dan bergabung. Berkata Imam Nawawi :
“Nikah secara bahasa adalah bergabung, kadang digunakan untuk menyebut
“akad nikah”, kadang digunakan untuk menyebut hubungan seksual”.
Sedangkan Nikah menurut istilah adalah : “Akad yang dilakukan antara
laki-laki dan perempuan yang dengannya dihalalkan baginya untuk
melakukan hubungan seksual”.
Adapun diantara tujuan nikah bagi seorang mu’min adalah sebagai berikut :